penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyatakan keterangan saksi basuki sudah jelas menungkapkan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi juga info.
frekuensi itu kan Salah satu kesatuan dengan jaringan, tutur luhut selama jakarta, kamis.
dia menyatakan tak ada masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat serta im2 karena sudah tak banyak hubungannya melalui penggunaan serta pengalihan frekuensi.
menurut dia keterangan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk dan pt indosat mega media (im2) semakin menunjukkan keberadaan dakwaan sesat di angka tersebut.
di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar mengatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang itu menurut dia dikenalkan keselaran diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan bahkan dianjurkan.
syaratnya, kedua bagian mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia dan menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak apabila banyak penyelenggara jasa yang hendak membayar jaringan tersebut.
menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya serta tak menyaksikan indosat melakukan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp serta upfront fee indosat itu sudah dibayar berbagai, ujar basuki.
fakta yang lain tutur basuki, tak banyak pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. sebab tersebut, tidak ada kewajiban apa saja dalam im2 untuk membayar bhp frekuensi.
saksi kedua dan hadir dalam persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro mengatakan, keselaran im2 dan indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
luhut menunjukan selama persidangan pada kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi dan menunjukkan tak ada masalah selama pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi dan menjadi kewajiban indosat.
selain tersebut berdasarkan dia, saksi juga menegaskan, hubungan usaha antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa internet telah jamak juga diselenggarakan oleh operator telekomunikasi lainnya.
Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal online - Keamanan Konsumen