anggota komisi ii dpr budiman sudjatmiko menyatakan pembangunan desa mesti terintegrasi, terpadu, dan terkonsolidasi oleh karenanya web pemberdayaan penduduk dapat berjalan.
desa mesti menjadi subjek, jangan menjadi objek. kita akan pembangunan pada level desa mesti terintegrasi, terpadu, dan terkonsolidasi, tutur budiman selama dialog bertema harmonisasi materi ruu pemda, ruu asn, ruu hkpd, ruu desa, juga ruu pilkada dalam jakarta, kamis.
budiman menyatakan selama ini desa dibuat untuk objek kebijakan dari struktur pada atasnya. hal tersebut menyebabkan kehadiran fragmentasi dan tumpang tindih mengenai kelembagaan, perencanaan, studi, pertanian, serta kehutanan.
pemimpin dalam hal ini harus miliki pengetahuan elementer yaitu data dan peta keadaan di desa, katanya.
Informasi Lainnya:
menurut dia, undang-undang desa menginginkan kehadiran rekonsiliasi keuangan pada Satu pintu. dia menungkapkan negara harus mencoba menerapkan sistem jaringan dimana tiap unit desa pada tata kelola itu harus solid oleh karenanya konsolidasi program berjalan.
selama ini berdasarkan budiman, elit desa sering dikuatkan tapi penduduk marjinal selalu disisihkan sebab representasinya rendah. sebab itu, uu desa dirumuskan pada lingkup pemberian kewenangan selama pemerintah desa, subsideritas, ada pengakuan masyarakat, partisipasi, demokrasi, juga keragaman.
asas pengakuan, salah satunya tanah ulayat berperan sebagai penyuplai makanan. asas pembangunan ekonomi, artinya kehadiran penambahan aset desa melalui pemberdayaan masyarakat, katanya.
budiman serta mengatakan daripada data dan banyak diketahui adanya perbedaan pemberian santunan kepada desa di tiap wilayah di indonesia. hal tersebut menurut dia mengakibatkan tidak meningkatnya indeks pembangunan desa.