RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Salah satu poin berguna selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yakni membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional serta diskusi panel bertajuk integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu selama surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan serta wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sederat pasal di ruu kuhap yang telah ketika ini ada pada meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.

dalam ruu itu, serta dijelaskan peran polisi juga jaksa dan selama ini bisa mengerjakan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka hendak diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai yang tertuang pada draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan benar tersangka selama rangka penyidikan paling lama diberikan pada lima hari juga mampu diperpanjang lima hari dulu oleh jaksa penuntut publik.

selanjutnya, jika masa penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan pada jaksa penuntut publik.

berikutnya, setelah mendapat surat daripada penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan juga mengajarkan pada tersangka.

pemberitahuan terhadap tersangka itu dapat disampaikan melalui surat serta mendatangi secara segera tersangka melalui mengajarkan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang waktu penahanan selama 20 hari dan perpanjangan itu dilontarkan pada tersangka, ujarnya.

tidak cuma tersebut saja, hakim dan bisa menentukan apakah asli tersangka mampu ditahan bagaimana tidak. semisal, polisi, jaksa serta advokat mampu mengajukan permohonan benar tersangka misal di keadaan hamil atau lumpuh dengan begini hakim pemeriksa yang hendak memutuskan apakah mau menggarap penahanan ataupun tidak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan menetapkan sah serta tidaknya penahanan. manakala sudah penahanan dilakukan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak membeli ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai jenis perkara serta tugas lain dan ada kaitan dengan tugas pengadilan negeri. hakim juga tidak berkantor selama pengadilan, sementara berkantor selama tidak jauh properti tahanan negara.

dia membuka tugas sebab jabatannya benar diri dan penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding atau kasasi, kata dia.