Keputusan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah atas nama-nama calon yang lolos 10 besar digugat oleh salah seorang calon.
Gugatan tersebut dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah dan meminta Ombudsman melaporkan pengaduan tersebut ke KPU pusat di Jakarta.
Gugatan keberatan sudah masuk ke kami, tinggal kita mau tindaklanjuti dengan menyurat ke KPU pusat, kata Kepala Perwakilan Ombusdman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Kamis.
Dia mengatakan penggugat atas nama Samsidi keberatan karena tidak lolos dalam 10 besar karena oleh tim seleksi menerima laporan bahwa Samsidi adalah seorang pengurus Partai Bulan Bintang (PBB).
Informasi Lainnya:
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
Sayangnya yang bersangkutan tidak dikonfirmasi. Tidak ada klarifikasi dari tim seleksi sehingga Samsidi menganggap tim seleksi mengabaikan prinsip konfirmasi oleh tim seleksi, kata Sofyan.
Menurut Sofyan, sebelumnya Samsidi dilaporkan masuk dalam struktur Partai Demokrat, namun laporan tidak terbukti setelah diklarifikasi oleh tim seleksi. Belakangan tim seleksi menerima laporan bahwa Samsidi masuk di kepengurusan PBB.
Ini yang tidak diklarifikasi oleh tim seleksi baik ke PBB maupun terhadap Samsidi sendiri, kata Sofyan yang juga mantan fungsionaris PBB itu.
Selain itu, kata Sofyan, tim seleksi dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU Sulawesi Tengah juga tidak memenuhi Peraturan KPU Nomor 2/2013 tentang seleksi calon anggota KPU provinsi/kabupaten/kota.
Sofyan mengatakan pasal 30 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyebutkan calon anggota KPU mempertimbangkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
Sementara yang diloloskan tim seleksi hanya 20 persen perempuan dari 10 calon. Padahal, kata Sofyan, masih ada beberapa orang lagi perempuan yang sebelumnya masuk dalam seleksi 20 besar.
Saya sudah konsultasi ke KPU pusat bahwa Peraturan KPU Nomor 2/2013 itu masih berlaku, katanya.
Sofyan mengatakan tim seleksi lalai dalam peraturan tersebut sehingga patut diadukan ke KPU pusat.
Dia mengatakan dari lima orang tim seleksi terdapat satu orang perempuan yang aktif sebagai penggiat isu-isu perempuan. Anggota tim seleksi itu juga pernah menjabat Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Tadulako.
Saya heran kenapa tidak memperjuangkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU itu, katanya.
Sofyan mengatakan dirinya segera menyurati KPU pusat untuk menghentikan sementara proses penetapan calon anggota sebelum masalah tersebut selesai.