UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri dan dimohonkan dengan benar masyarakat bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, akan tetapi kasusnya yang di-sp3 itu tidak mampu dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. kasus aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, kata sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jabar juga bidang hukum polda Jabar dan menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.